18 Juli 2011

Sihir TKW



Kisah penyiksaan TKW kembali marak, terakhir adalah kisah tragis Ruyati yang dihukum pancung. Gara gara ini pula banyak diplomat Indonesia yang dicaci maki masyarakat, kok bisa seorang warga negara indonesia raya tercinta ini manjalani proses hukum dengan tuntutan hukuman mati pula tanpa didampingi?, dugaan sesat saya mungkin karena pengadilan disana berbahasa arab jadi diplomat kita kurang paham

Oke, kita tidak bahas tentang kerja diplomat, tapi kali ini yang akan kita bahas adalah soal tuduhan sihir oleh majikan terhadap TKW yang bekerja sebagai PRT di Saudi Arabia. Orang arab dikenal anti dan alergi dengan sesuatu yang dianggap sihir, alasannya karena itu masuk dalam dosa besar. Tragisnya banyak majikan yang melaporkan PRT nya melakukan sihir sehingga TKW tersebut harus berurusan dengan polisi, ada yang dihukum penjara, bahkan ada yang sempat dituntut mati karena kasus sihir. Ketika ada sesuatu yang mencurigakan majikan dengan mudah menuduh pembantunya melakukan sihir. Padahal, tuduhannya sama sekali tidak berdasar atau bahkan karena kebodohan majikan sendiri.

saya ingat salah satu cerita majalah Kartini tahun 80an, seorang TKW menceritakan kisah nya kepada pembaca. Alkisah, seorang TKW dituduh sihir karena kerupuk. Setelah menikmati masa liburan di Indonesia, TKW tersebut kembali ke arab dengan membawa oleh oleh dari kampung, dan salah satunya adalah kerupuk. Kita tentu paham bahwa kerupuk akan mengembang ketika di goreng, namun tidak dengan si majikan bodoh itu. "Masya Allah, kamu sihir itu makanan jadi besar" kata majikan sambil kaget. Penjelasan TKW ini tak cukup meyakinkan majikan, dengan segera majikan melaporkan TKW tersebut ke polisi.

Akhirnya, TKW ini mempraktekkan bagaimana kerupuk bisa mengembang saat di goreng di hadapan petugas polisi setelah semalam dia di sel di kantor polisi. Walhasil polisi pun mafhum, beruntung dia dilepas, bahkan polisi ikut nyicip "kerufuk sihr" buatan indonesia.

Untung lah mak erot tak membuka cabang di arab, atau mereka juga akan dituntut di pengadilan dengan tuduhan "zakr sihr"

Tidak ada komentar: