23 November 2009

adil sebagai panglima

indonesia ditelanjangi, bagian tubuh yang bernama hukum dibuka dan disaksikan secara beramai ramai. berbagai komentar keluar dari setiap mata yang jengah melihat rusaknya penegakan hukum di Indonesia.
praktek kotor penegakan hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun dibongkar secara massal, bermacam modus praktek kotor terkuak. banyak orang tentu tahu dengan parahnya penegakan hukum di Indonesia, namun kisruh kpk- yang juga menyeret pejabat penting di negeri ini - menjadi semacam pisau bedah untuk melihat lebih dalam penegakan hukum di negeri ini.

sebelas tahun reformasi berjalan, tapi tidak ada yang terlalu berubah dengan penegakan hukum di indonesia. bermacam modus penyimpangan dalam proses penegakan hukum tetap terus berlangsung. seperti bisa diperdagangkan, hukum jadi komoditas yang bisa ditawar bergantung harga pasaran. praktek culas ini berlangsung mulai dari tahap penyelidikan hingga ke lembaga pemasyarakatan.

akhirnya, hukum ditegakkan tanpa keadilan. hukum harusnya mampu menyajikan keadilan bagi orang yang mencarinya. namun penegakan hukum jadi kosong, tak lagi bernilai keadilan. hukum dengan segala proses legal formal sejatinya adalah menjadi alat bagi terciptanya keadilan. sebaliknya, dari apa yang kita rasakan sekarang, justru hukum dengan proses panjang dan berbelit belit pada akhirnya menciderai keadilan.

perlu diingat, bahwa hukum tidak ditempatkan dalam peti kaca yang terkunci rapat. hukum harus dibuka di tempat umum, hingga memungkinnkan masyarakat juga ikut membentuk hukum itu sendiri. untuk itu opini publik jadi bagian penting yang semestinya didengar dan bahkan ikut menentukan arah hukum hingga dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat.

kebenaran hukum adalah pasangan setia rasa keadilan masyarakat, sehingga keberadaan hukum dapat menjamin bahwa rakyat berada dalam naungan aturan yang dapat menjamin keadilan bagi setiap individu.

kesalahan penegakan hukum di indonesia adalah hukum diartikan secara sangat sederhana, hanya sebatas teks dan kalimat sanksi pengancam. dengan kata lain, hukum adalah pasal dan ayat. jajaran penegak hukum sudah kadung termakan pakem ini, walaupun memang hukum harus dijalankan sesuai aturan, tetapi kadang hukum dan aturan tersebut sering memihak, sehingga selalu ada celah diantara sekian banyak aturan tersebut untuk condong memuaskan mereka yang punya kekuasaan, baik secara ekonomi maupun politik.

jajaran penegak hukum juga mestinya lebih cerdas dan bijaksana dalam menanggapi opini publik. pengabaian terhadap opini publik akan sangat mempengaruhi efektivitas penerapan hukum. proses legal formal tidak hanya sebatas teks normative yang perlu ditaati, namun bagaimana aturan tersebut dapat melindungi dan memberikan jaminan atas keadilan yang ditegakkan secara tidak pandang bulu.

apa yang menimpa seorang ibu tua bernama minah misalnya, seorang ibu tua yang dihukum hanya karena mamungut 3 biji kakao, yang harganya tidak lebih dari dua ribu rupiah. jangankan kita sebagai rakyat biasa, hakimpun ikut meneteskan air mata saat pembacaan vonis.

ini sekali lagi menunjukkan ketidakpekaan jajaran penegak hukum dalam menerapkan aturan hukum terhadap rasa keadilan. hakim sadar bahwa vonis hanya mempertimbangkan logika hukum semata, bukan atas dasar rasa adil. ini menjadi sangat kontras dengan kasus hukum yang menimpa orang berduit dan punya pengaruh. merugikan negara ratusan milyar tapi hanya diganjar dua tahun penjara, secara hukum tertulis memang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi tidak dengan rasa keadilan masyarakat.

kritik terhadap positivisme hukum memang sudah ada sejak lama, seperti yang disampaikan karl mark, mark mengungkapkan kekhawatiran tentang pendayagunaan hukum. hukum bisa didayagunakan oleh suatu kelompok dengan kekuasaan dan pengaruh yang kuat untuk menjaga kepentingannya. mereka inilah yang pada akhirnya mendayagunakan hukum untuk memenangkan konflik kepentingan. disinilah terjadi pengkhianatan terhadap hukum dan rasa keadilan. kekhawatiran inilah yang menjadi tontonan rakyat saat ini, kisruh lembaga negara dengan menyeret nama nama penting negeri ini juga disinyalir punya muatan kepentingan untuk maksud tertentu.

hukum tidak boleh hanya menjadi alat pembenar bagi sebagian kelompok dengan dominasi dan hegemoni yang lebih kuat. hukum harus melindungi seluruh rakyat, termasuk kaum papa yang secara hierarkis berada di struktur paling bawah.

tiga unsur penting dalam penegakan hukum yaitu penegakan hukum, kemanfaatan dan keadilan (Sudikno Mertokusumo) adalah kekuatan inti dari proses penegakan hukum. bahwa hukum bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan sebagai tujuan.

kekacauan penegakan hukum seperti tidak bisa dibiarkan lebih lama, ketika rakyat kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum, maka dikhawatirkan dapat menciptakan gerakan yang massif menuntut negara lebih peka dalam urusan memberikan keadilan bagi rakyat, karena negara memang diciptakan untuk tujuan menjamin keadilan. rakyat Indonesia tidak lagi menutup mata, rakyat mulai terbangun dengan kesadaran yang kuat, media telah membangun kecerdasan dan kesadaran rakyat. rakyat sekarang adalah kekuatan nyata yang dapat membalik kekuatan hegemoni sekelompok orang.

pembenahan menyeluruh terhadap penegakan hukum di Indonesia memang bukan urusan mudah, perlu itikad yang kuat dari pemimpin untuk membenahi secara serius. pola pembinaan internal juga harus digarap secara serius. Jadi rahasia umum bahwa pola pembinaan pada jajaran penegak hukum belum berjalan efektif, aroma kolutif masih tercium kuat. sistem pendidikan yang tidak melulu menekankan pada agungnya teori positivisme juga perlu mendapat perrhatian, sarjana hukum mesti mempunya sensivitas sosial dalam proses penegakan hukum.

sekali lagi bahwa ayat dan pasal dalam undang undang bukanlah tujuan dari proses panjang penegakan hukum, tujuan hakiki adalah menciptakan jaminan keadilan ditengah tengah masyarakat. tanpa rasa keadilan masyarakat maka hukum akan akan terkurung dalam tempat yang istimewa di sisi penguasa yang dzalim.